- E-Government
adalah penggunaan teknolgi informasi yang meningkatkan hubungan
antara pemerintah dengan pihak-pihak lain.
- Fungsi
dan tujuannya diantara lain adalah untuk meningkatkan mutu layanan publik
melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam proses
penyelenggaaran pemerintah daerah agar dapat terbentuk kepemerintahan yang
bersih dan transparan, dan agar dapat menjawab tuntutan perubahan
secara efektif. Manfaatnya diantara lain :
- Untuk
memperbaiki kualitas layanan pemerintah kepada para stakeholder, terutama
dalam hal kinerja efektifitas dan efisiensi diberbagai bidang kehidupan
bernegara.
- Untuk
meninngkatkan transparansi kontrol dan akuntabilitas penyelenggaraan
pemerintahan dalam rangka penerapan konsep Good Corporate Governance.
- Untuk
mengurangi secara signifikan total biaya administrasi, relasi dan
interaksi yang dikelurkan pemerintah untuk kepentingan aktivitas
sehari-hari.
- Jenis-jenis
E-Government :
- Government
to Citizen (G2C) Berupa teknologi informasi yang bertujuan untuk
memperbaiki hubungan interaksi pemerintah dengan masyarakat dan untuk
mempermudah masyarakat dalam mencari informasi tentang pemerintahan.
Contoh : www.jabarprov.go.id
- Government
to Business (G2B) Merupakan tipe hubungan pemerintah dengan pembisnis.
karena diperlukan relasi yang baik antara pemerintah dengan kalangan
bisnis demi kemudahan berbisnis masyarakat kalangan pembisnis. Contoh :
www.indotender.com
- Government
to Government (G2G) Web pemerintah yang dibuat untuk memenuhi informasi
yang dibutuhkan antara satu pemerintahan dengan pemerintahan yang lainnya
dengan tujuan untuk memperlancar kerjasama antara
pemerintahan-pemerintahan yang bersangkutan. Contoh :
www.embassyofindonesia.org
- Government
to Employees (G2E) Merupakan tipe hubungan yang ditujukan untuk
pegawai-pegawai pemerintahan (pegawai negeri) untuk neningkatkan kinerja
dan kesejahteraan para pegawai yang bekerja dislahsatu institusi
pemerintah. Contoh : www.sdm.depkeu.go.id
PENERAPAN E-GOVERNMENT DI INDONESIA
Kemajuan teknologi informasi memberikan manfaat yang besar
bagi kesejahteraan masyarakat. Terutama pada era globalisasi sekarang ini,
kemajuan teknologi diperlukan dan dimanfaatkan dalam segala bidang. Salah
satunya adalah pelayanan pemerintah kepada publik. Kemajuan teknologi
komunikasi dan informasi yang pesat serta potensi pemanfaatannya secara luas,
membuka peluang bagi pengaksesan, pengelolaan dan pendayagunaan informasi dalam
volume yang besar secara cepat dan akurat. Selain itu pemanfaatan teknologi
komunikasi dan informasi dalam proses pemerintahan akan meningkatkan efisiensi,
efektifitas, transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan, yang
sering disebut dengan e-government (electronic government) atau sering
disingkat dengan e-gov. Dengan adanya e-government, pelayanan bisa lebih cepat
dan praktis, mengingat jumlah penduduk Indonesia yang makin bertambah tiap
tahunnya. Namun pada kenyataannya e-gov sering tidak dapat berjalan dengan
lancar, baik di pemerintahan pusat maupun di beberapa pemerintahan daerah.
E-gov sering diidentikan dengan suatu proyek sehingga bagi beberapa kepala
daerah (pemerintah daerah) berasumsi bahwa untuk mengimplementasikan e-gov
pasti membutuhkan biaya yang besar dan belum tentu dapat bertahan lama karena
ada beberapa daerah yang sudah mengimplementasikan e-gov dengan sistem proyek,
setelah proyek tersebut selesai, e-gov pun selesai (tidak berfungsi lagi).
Dalam mengimplementaiskan e-gov, ada beberapa kendala yang harus dihadapi.
Antara lain:
1. Belum ada komitmen dari kalangan elite politik, dalam hal
ini yaitu kepala daerah (pemerintah daerah) untuk melaksanakan e-gov dalam
memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Jadi, meskipun sudah tersedia
dana dan aparat yang kompeten dalam bidang teknologi informasi, e-gov tidak
akan terlaksana.
2. Faktor Sumber Daya Manusia
Karena e-gov pada awalnya dilaksanakan dengan sistem proyek
dan tidak adanya transformasi pengetahuan kepada aparat yang berwenang
(bertugas sebagai operator yang mengupdate data), maka setelah proyek tersebut
selesai, aparat tersebut kurang mampu untuk mengoperasikan programnya sehingga
data yang tersedia tidak update lagi. Kemudian karena kurangnya kesadaran dari
beberapa aparat di dinas-dinas setempat, maka aparat yang bertugas sebagai operator
yang mengupdate data harus turun sendiri ke lapangan untuk mencari data yang
diperlukan.
Namun ada salah satu kabupaten di Indonesia yang berhasil
mengimplementasikan e-gov di daerahnya. Terbukti kabupaten tersebut mendapatkan
penghargaan “Best of The Best” E-Government Award 2009 versi Warta Ekonomi,
yaitu Kabupaten Jembrana (Provinsi Bali), keunggulan Jembrana adalah penerapan
kartu J-Card (Jembrana Card). Setiap warga jembrana yang memiliki J-Card dapat
datang ke rumah sakit dan menunjukkan kartunya. Kartu akan ditempelkan ke mesin
pembaca (card reader). Untuk otorisasi, si pasien cukup menempelkan tangannya.
Di layar komputer akan terpampang riwayat medis si pasien dan pengobatan yang
pernah diterimanya. Setelah diobati, si pasien boleh pulang dan cukup
mengucapkan terima kasih.
Jembrana Card (J-Card) juga ternyata berfungsi ganda. Selain
kartu berobat, kartu ini juga sekaligus menjadi KTP dan ATM. Dengan penggunaan
J-Card sebagai KTP, pemerintah daerah bisa mengetahi jumlah, penyebaran dan
tingkat ekonomi penduduknya. Menurut data, sudah 60% dari 263.000 warga
Jembrana yang memiliki kartu J-Card. Manfaat penting lain implementasi J-Card
adalah untuk pelaksanaan e-voting atau pemilu dengan sitem elektronik. Dalam
pelaksanaan pemilihan kepala desa dengan sistem e-voting, rata-rata waktu yang
dibutuhkan pemilih untuk memberikan suaranya hanya 25.83 detik. Tingkat
keakuratan data hasil pemilihan bisa dipastikan akan lebih tinggi karena bebas
dari kesalahan perhitungan manual dan kemungkinan manipulasi data seperti yang
sering kita dengar pada pemilu tingkat nasional.
Prestasi kabupaten Jembrana dalam mengimplementasikan
teknologi informasi untuk meningkatkan pelayanan bagi masyarakat sepatutnya
menjadi contoh bagi kabupaten lain di Indonesia. Pemerintah pusat atau provinsi
bisa menginstruksikan ke seluruh jajaran pemerintah daerah di bawahnya untuk
mencontoh dan menyempurnakan program J-Card yang sudah berjalan di kabupaten
Jembrana. Dengan demikian diharapkan seluruh kabupaten/kota di Indonesia akan mampu
memberikan pelayanan publik yang memuaskan bagi warganya.
Untuk mengatasi beberapa kendala dalam mengimplementasikan
e-gov, maka perlu adanya komitmen, baik dari kepala daerah maupun segenap
jajarannya untuk mengimplementasikan e-gov, karena pada dasarnya dengan
penerapan teknologi informasi dibidang pemerintahan akan membantu pemerintah
dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Kemudian, untuk
melaksanakan e-gov sebaiknya tidak menggunakan sistem proyek tetapi cukup
dengan menggunakan satu atau beberapa tenaga ahli yang kompeten dibidang
teknologi informasi, sehingga update data selalu dapat dilakukan, biaya yang
dikeluarkan pun lebih kecil. Selain itu, pemerintah pusat juga perlu memberikan
penghargaan kepada kabupaten/kota yang terbukti berprestasi dalam
mengimplementsikan iptek untuk peningkatan kesejahteraan warganya, sehingga
nantinya dapat memicu daerah tersebut dan juga daerah lain untuk menerapkan
iptek dalam bidang pelayanan kepada masyarakat.
Undang-Undang E-Government
Di
Indonesia hukum tentang informasi, teknologi dan komunikasi di jelaskan dan di
atur oleh Inpres No. 3 Tahun 2003 Tentang Kebijakan Dan Strategi Nasional
Pengembangan E-Government.
Di antaranya di sebutkan
bahwa maksud pengembangan e-government diarahkan
untuk mencapai 4 (empat) tujuan, yaitu :
a. Pembentukan jaringan informasi dan
transaksi pelayanan publik yang memiliki kualitas dan lingkup yang dapat
memuaskan masyarakat luas serta dapat terjangkau di seluruh wilayah Indonesia
pada setiap saat tidak dibatasi oleh sekat waktu dan dengan biaya yang
terjangkau oleh masyarakat.
b. Pembentukan hubungan interaktif dengan
dunia usaha untuk meningkatkan perkembangan perekonomian nasional dan
memperkuat kemampuan menghadapi perubahan dan persaingan perdagangan
internasional.
c. Pembentukan mekanisme dan saluran
komunikasi dengan lembaga-lembaga negara serta penyediaan fasilitas dialog
publik bagi masyarakat agar dapat berpartisipasi dalam perumusan kebijakan
negara.
d. Pembentukan sistem manajemen dan proses
kerja yang transparan dan efisien serta memperlancar transaksi dan layanan
antar lembaga pemerintah dan pemerintah daerah otonom.