Kamis, 20 Maret 2014

Pengertian E-Government, Fungsi Tujuan & Jenis-Jenis E-Government


  • E-Government adalah penggunaan teknolgi informasi yang  meningkatkan hubungan antara pemerintah dengan pihak-pihak lain. 
  • Fungsi dan tujuannya diantara lain adalah untuk meningkatkan mutu layanan publik melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam proses penyelenggaaran pemerintah daerah agar dapat terbentuk kepemerintahan yang bersih dan transparan,  dan agar dapat menjawab tuntutan perubahan secara efektif. Manfaatnya diantara lain :
    1. Untuk memperbaiki kualitas layanan pemerintah kepada para stakeholder, terutama dalam hal kinerja efektifitas dan efisiensi diberbagai bidang kehidupan bernegara.
    2. Untuk meninngkatkan transparansi kontrol dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka penerapan konsep Good Corporate Governance.
    3. Untuk mengurangi secara signifikan total biaya administrasi, relasi dan interaksi yang dikelurkan pemerintah untuk kepentingan aktivitas sehari-hari.
  • Jenis-jenis E-Government :
    1. Government to Citizen (G2C) Berupa teknologi informasi yang bertujuan untuk memperbaiki hubungan interaksi pemerintah dengan masyarakat dan untuk mempermudah masyarakat dalam mencari informasi tentang pemerintahan. Contoh : www.jabarprov.go.id
    2. Government to Business (G2B) Merupakan tipe hubungan pemerintah dengan pembisnis. karena diperlukan relasi yang baik antara pemerintah dengan kalangan bisnis demi kemudahan berbisnis masyarakat kalangan pembisnis. Contoh : www.indotender.com
    3. Government to Government (G2G) Web pemerintah yang dibuat untuk memenuhi informasi yang dibutuhkan antara satu pemerintahan dengan pemerintahan yang lainnya dengan tujuan untuk memperlancar kerjasama antara pemerintahan-pemerintahan yang bersangkutan. Contoh : www.embassyofindonesia.org
    4. Government to Employees (G2E) Merupakan tipe hubungan yang ditujukan untuk pegawai-pegawai pemerintahan (pegawai negeri) untuk neningkatkan kinerja dan kesejahteraan para pegawai yang bekerja dislahsatu institusi pemerintah. Contoh : www.sdm.depkeu.go.id 
PENERAPAN E-GOVERNMENT DI INDONESIA

Kemajuan teknologi informasi memberikan manfaat yang besar bagi kesejahteraan masyarakat. Terutama pada era globalisasi sekarang ini, kemajuan teknologi diperlukan dan dimanfaatkan dalam segala bidang. Salah satunya adalah pelayanan pemerintah kepada publik. Kemajuan teknologi komunikasi dan informasi yang pesat serta potensi pemanfaatannya secara luas, membuka peluang bagi pengaksesan, pengelolaan dan pendayagunaan informasi dalam volume yang besar secara cepat dan akurat. Selain itu pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi dalam proses pemerintahan akan meningkatkan efisiensi, efektifitas, transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan, yang sering disebut dengan e-government (electronic government) atau sering disingkat dengan e-gov. Dengan adanya e-government, pelayanan bisa lebih cepat dan praktis, mengingat jumlah penduduk Indonesia yang makin bertambah tiap tahunnya. Namun pada kenyataannya e-gov sering tidak dapat berjalan dengan lancar, baik di pemerintahan pusat maupun di beberapa pemerintahan daerah. E-gov sering diidentikan dengan suatu proyek sehingga bagi beberapa kepala daerah (pemerintah daerah) berasumsi bahwa untuk mengimplementasikan e-gov pasti membutuhkan biaya yang besar dan belum tentu dapat bertahan lama karena ada beberapa daerah yang sudah mengimplementasikan e-gov dengan sistem proyek, setelah proyek tersebut selesai, e-gov pun selesai (tidak berfungsi lagi). Dalam mengimplementaiskan e-gov, ada beberapa kendala yang harus dihadapi. Antara lain:
1. Belum ada komitmen dari kalangan elite politik, dalam hal ini yaitu kepala daerah (pemerintah daerah) untuk melaksanakan e-gov dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Jadi, meskipun sudah tersedia dana dan aparat yang kompeten dalam bidang teknologi informasi, e-gov tidak akan terlaksana.
2. Faktor Sumber Daya Manusia
Karena e-gov pada awalnya dilaksanakan dengan sistem proyek dan tidak adanya transformasi pengetahuan kepada aparat yang berwenang (bertugas sebagai operator yang mengupdate data), maka setelah proyek tersebut selesai, aparat tersebut kurang mampu untuk mengoperasikan programnya sehingga data yang tersedia tidak update lagi. Kemudian karena kurangnya kesadaran dari beberapa aparat di dinas-dinas setempat, maka aparat yang bertugas sebagai operator yang mengupdate data harus turun sendiri ke lapangan untuk mencari data yang diperlukan.
Namun ada salah satu kabupaten di Indonesia yang berhasil mengimplementasikan e-gov di daerahnya. Terbukti kabupaten tersebut mendapatkan penghargaan “Best of The Best” E-Government Award 2009 versi Warta Ekonomi, yaitu Kabupaten Jembrana (Provinsi Bali), keunggulan Jembrana adalah penerapan kartu J-Card (Jembrana Card). Setiap warga jembrana yang memiliki J-Card dapat datang ke rumah sakit dan menunjukkan kartunya. Kartu akan ditempelkan ke mesin pembaca (card reader). Untuk otorisasi, si pasien cukup menempelkan tangannya. Di layar komputer akan terpampang riwayat medis si pasien dan pengobatan yang pernah diterimanya. Setelah diobati, si pasien boleh pulang dan cukup mengucapkan terima kasih.
Jembrana Card (J-Card) juga ternyata berfungsi ganda. Selain kartu berobat, kartu ini juga sekaligus menjadi KTP dan ATM. Dengan penggunaan J-Card sebagai KTP, pemerintah daerah bisa mengetahi jumlah, penyebaran dan tingkat ekonomi penduduknya. Menurut data, sudah 60% dari 263.000 warga Jembrana yang memiliki kartu J-Card. Manfaat penting lain implementasi J-Card adalah untuk pelaksanaan e-voting atau pemilu dengan sitem elektronik. Dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa dengan sistem e-voting, rata-rata waktu yang dibutuhkan pemilih untuk memberikan suaranya hanya 25.83 detik. Tingkat keakuratan data hasil pemilihan bisa dipastikan akan lebih tinggi karena bebas dari kesalahan perhitungan manual dan kemungkinan manipulasi data seperti yang sering kita dengar pada pemilu tingkat nasional.
Prestasi kabupaten Jembrana dalam mengimplementasikan teknologi informasi untuk meningkatkan pelayanan bagi masyarakat sepatutnya menjadi contoh bagi kabupaten lain di Indonesia. Pemerintah pusat atau provinsi bisa menginstruksikan ke seluruh jajaran pemerintah daerah di bawahnya untuk mencontoh dan menyempurnakan program J-Card yang sudah berjalan di kabupaten Jembrana. Dengan demikian diharapkan seluruh kabupaten/kota di Indonesia akan mampu memberikan pelayanan publik yang memuaskan bagi warganya.
Untuk mengatasi beberapa kendala dalam mengimplementasikan e-gov, maka perlu adanya komitmen, baik dari kepala daerah maupun segenap jajarannya untuk mengimplementasikan e-gov, karena pada dasarnya dengan penerapan teknologi informasi dibidang pemerintahan akan membantu pemerintah dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Kemudian, untuk melaksanakan e-gov sebaiknya tidak menggunakan sistem proyek tetapi cukup dengan menggunakan satu atau beberapa tenaga ahli yang kompeten dibidang teknologi informasi, sehingga update data selalu dapat dilakukan, biaya yang dikeluarkan pun lebih kecil. Selain itu, pemerintah pusat juga perlu memberikan penghargaan kepada kabupaten/kota yang terbukti berprestasi dalam mengimplementsikan iptek untuk peningkatan kesejahteraan warganya, sehingga nantinya dapat memicu daerah tersebut dan juga daerah lain untuk menerapkan iptek dalam bidang pelayanan kepada masyarakat.

Undang-Undang E-Government

Di Indonesia hukum tentang informasi, teknologi dan komunikasi di jelaskan dan di atur oleh Inpres No. 3 Tahun 2003 Tentang Kebijakan Dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government.

Di antaranya di sebutkan bahwa maksud  pengembangan e-government diarahkan untuk mencapai 4 (empat) tujuan, yaitu :
a. Pembentukan jaringan informasi dan transaksi pelayanan publik yang memiliki kualitas dan lingkup yang dapat memuaskan masyarakat luas serta dapat terjangkau di seluruh wilayah Indonesia pada setiap saat tidak dibatasi oleh sekat waktu dan dengan biaya yang terjangkau oleh masyarakat.
b. Pembentukan hubungan interaktif dengan dunia usaha untuk meningkatkan perkembangan perekonomian nasional dan memperkuat kemampuan menghadapi perubahan dan persaingan perdagangan internasional.
c. Pembentukan mekanisme dan saluran komunikasi dengan lembaga-lembaga negara serta penyediaan fasilitas dialog publik bagi masyarakat agar dapat berpartisipasi dalam perumusan kebijakan negara.
d. Pembentukan sistem manajemen dan proses kerja yang transparan dan efisien serta memperlancar transaksi dan layanan antar lembaga pemerintah dan pemerintah daerah otonom.

2 komentar: